PRAKTIKUM
HUKUM KONTRAK
Disusun
oleh :
Jhozy
Amanda Vanego 201410110311254
Fajriyah
Rahmah Idzdzani Maulania 201410110311348
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
2016
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Nomor: 16022
Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas November tahun
dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan
penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama : WARDOYO
PUSPITA
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Bunga Gardena No. 100 Malang,
Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan
Lowokwaru
No.
KTP : 12345678
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : FAJRIYAH
RAHMAH IDZDZANI MAULANIA, S.H., M.H.
Umur
: 30 Tahun
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Bogor No. 09 Malang, Kelurahan
Tlogomas, Kecamatan
Lowokwaru
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama TUKINEM
berdasarkan Surat Kuasa No. 567708 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Disertai dengan adanya saksi-saksi antara kedua belah pihak yaitu:
Nama :
RADEN DESTAYOMA
Umur : 43 tahun
Alamat : Jalan Mawar Nomor 90 Malang
Pekerjaan : Ketua RT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai SAKSI
PERTAMA
Nama :
JHOZY AMANDA VANEGO
Umur : 32 tahun
Alamat : Jalan Tulip Nomor 33 Malang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI KEDUA
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima
penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a.
Jenis Kendaraan : MOBIL
b. Merek / Type : TOYOTA Kijang Innova
c. Tahun Pembuatan : 2011
d. Nomor Polisi : N-4321-AF
e. Nomor BPKB : 20111110
f. Nomor Rangka : TA12345678
g. Nomor Mesin : N2011F2011299
h. Warna : Hitam
i. Kondisi Barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
b. Merek / Type : TOYOTA Kijang Innova
c. Tahun Pembuatan : 2011
d. Nomor Polisi : N-4321-AF
e. Nomor BPKB : 20111110
f. Nomor Rangka : TA12345678
g. Nomor Mesin : N2011F2011299
h. Warna : Hitam
i. Kondisi Barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga kendaraan yang telah disepakati kedua belah
pihak adalah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran uang tunai
sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
(2).
Pelunasan
sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan dengan cara
mengangsur sebanyak 10 (Sepuluh) kali sampai dengan jatuh tempo tanggal tiga
puluh oktober dua ribu tiga belas.
(3).
Pelunasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dibayar sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas
Juta Rupiah) setiap bulannya.
(4).
Pelunasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dibayar secara transfer oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening.
(5).
Rekening
sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) adalah rekening PIHAK PERTAMA dengan ATM
Bank BCA Nomor Rekening 10101012.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
(1).
PIHAK PERTAMA
menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah di tandatangani surat
perjanjian ini.
(2).
STNK (Surat
Tanda Nomor Kendaran) diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah
di tandatangani perjanjian ini.
(3).
BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK
KEDUA melunasi keseluruhan pembayaran.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di PIHAK PERTAMA hingga PIHAK PERTAMA
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PIHAK KEDUA.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima
lunas pembayaran dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa KENDARAAN
yang dijual adalah milik sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang memiliki
dan sebelum itu belum pernah dijual atau dipindahkan hak, atau dijaminkan
kepada pihak lain dengan cara apapun.
Pasal 7
KERUSAKAN
Sebelum pembelian, jika terjadi kerusakan maka PIHAK
PERTAMA harus memperbaiki dahulu atau mengganti KENDARAAN sebelum di berikan
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
SANKSI
(1).
Apabila PIHAK
KEDUA tidak melunasi pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 3 Ayat (2), PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar dan dikenakan
sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
(2).
Denda seperti
tersebut pada Ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah uang
yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulan.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini
akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh PIHAN
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan telah sepaka
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Malang.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah
pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
Materai
6000
|
(Wardoyo Puspita)
(Fajriyah Rahmah I.M, S.H., M.H.)
SAKSI PERTAMA SAKSI
KEDUA
(Raden Destayoma) (Jhozy
Amanda Vanego)
Nama : Jhozy Amanda Vanego
NIM : 201410110311254
POSISI KASUS
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, telah
terjadi perjanjian sewa-menyewa ruko (rumah dan toko) 2 lantai antara JHOZY
AMANDA VANEGO, umur 32 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat di Perumahan De Green Pavilion Blok E
Nomor 5 Malang, No. KTP: 3502161008940001 sebagai pemberi sewa merupakan
Pemilik RUKO seluas 200 m2 (dua
ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Tanah No.
123/HM/2007 dan Izin Mendirikan Bangunan No. 338 yang terletak
di Jalan Soekarno Hatta Nomor 76 Malang.
Dan FAJRIYAH RAHMAH, umur 29 tahun, pekerjaan Swasta, alamat di Perumahan Bumi Asri Tahap 2 Blok
A Nomor 3, No. KTP: 3525055604960002 sebagai penyewa.
Dengan
keadaan ruko yang baik,
bentuk ruko memanjang, berwara hitam abu-abu, mempunyai 1 pintu bawah, 1 pintu
atas, 2 kamar mandi, 1 jendela atas dan
dilengkapi dengan fasilitas berupa
listrik sebesar 1200 watt dari PLN dengan nomor kontrak
6526 dan Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Telkom Tel dengan nomor 0413-11223344, serta
lingkungan sekitar komplek perumahan tersebut sangat aman dan strategis untuk
ditempati.
Perjanjian ini berjangka waktu 2 tahun terhitung
sejak penandatanganan perjanjanjian antara kedua belah pihak. Harga sewa ruko
tersebut adalah sebesar Rp 50.000.000,- (enam puluh juta rupiah) selama setahun.
Cara membayarnya adalah dengan dicicil selama 6 kali setiap tanggal 5 setiap
bulannya, dimana pembayaran pertama atau uang mukanya adalah Rp 40.000.000,-
(dua puluh juta rupiah). Jika FAJRIYAH terlambat membayar uang sewa lebih dari
tanggal jatuh tempo maka, FAJRIYAH dikenakan denda keterlambatan sebesar 2%
dari harga uang sewa.
Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
FAJRIYAH jika melanggar kewajiban-kewajiban yang telah disepakatinya adalah
berupa :
1.
peringatan
2.
pembatalan
perjanjian sewa-menyewa ruko
pemutusan perjanjian sewa-menyewa ini dapat
dilakukan oleh JHOZY kepada FAJRIYAH, dengan syarat JHOZY harus memberitahukan pemutusan perjanjian tersebut
terlebih dahulu disertai alasannya. Begitupun sebaliknya.
Perjanjian
sewa-menyewa ini akan berakhir dengan sendirinya jika :
1.
Masa berlaku perjanjian
tersebut telah berakhir
2.
Fajriyah tidak memperpanjang sewa rukonya
3.
Fajriyah
meninggal dunia
4.
Fajriyah melanggar
perjanjian yang tidak bisa ditolerir lagi
Selain itu, perjanjian ini dapat pula berakhir tanpa
ada ganti rugi, jika FAJRIYAH
melanggar kewajibannya sebagai penyewa. Apabila pemberi sewa mengakhiri perjanjian sewa-menyewa ini sebelum
waktunya berakhir, maka ia wajib mengembalikan uang sewa yang telah diberikan
sebesar sisa waktu sewa yang belum dijalankannya.
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini disaksikan
oleh kedua belah pihak yang bersangkutan serta pihak saksi sebagai adanya
perjanjian sewa menyewa ini dilakukan. RANGGA adalah saksi dari dari pihak FAJRIYAH RAHMAH yang berkerja sebagai
Pegawai PNS, umur 32 tahun yang beralamat tinggal di Jalan Mawar No. 68 Malang
dan AZHAR adalah saksi dari pihak JHOZY AMANDA VANEGO yang menjadi ketua RT di daerah ruko tersebut, berumur 43 tahun yang beralamat
tinggal di Jalan Soekarno Hatta Nomor 33 Malang.
Nama : Fajriyah Rahmah Idzdzani Maulania
NIM : 201410110311348
SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO
Nomor: 16045
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, telah terjadi perjanjian sewa-menyewa ruko yang erlokasi di J. Soekarno Hatta dengan penadatanganan surat perjanjian, antara:
1.
Nama : JHOZZY AMANDA VANEGO
Nama : JHOZZY AMANDA VANEGO
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Perumahan De Green Pavilion E-5, Kecamatan
Lowokwaru,
Tunggulwulung
No.
KTP : 3502161008940001
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : FAJRIYAH
RAHMAH
Umur
: 29 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Perumahan Bumi Asri Tahap 2 Blok A
Nomor 3
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Disertai dengan adanya saksi-saksi antara kedua belah pihak yaitu:
Nama :
AZHAR DATUK
Umur : 43 tahun
Alamat : Jalan Soekarno Hatta Nomor 33
Malang
Pekerjaan : Ketua RT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI PERTAMA
Nama :
RANGGA SURYA ANDOKO
Umur : 32 tahun
Alamat : Jalan Mawar Nomor 68 Malang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI KEDUA
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa Rumah Toko antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK SEWA
1. PIHAK PERTAMA
merupakan pemilik dari Rumah Toko seluas
200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik
Tanah No. 123/HM/2007 dan Izin Mendirikan
Bangunan No. 338 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 76 Malang, yang
selanjutnya disebut sebagai “RUKO”.
2. PIHAK PERTAMA
memberi sewa dan menyerahkan kunci RUKO sebagaimana pada ayat 1 kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU SEWA
1.
Persewaan RUKO ini berlaku untuk 2 (dua) tahun lamanya yang berlaku sejak di tandatanganinya Perjanjian ini.
Persewaan RUKO ini berlaku untuk 2 (dua) tahun lamanya yang berlaku sejak di tandatanganinya Perjanjian ini.
2.
Perpanjangan
Jangka Waktu Sewa RUKO dapat di mohonkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA
paling lambat 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
3.
Perpanjangan Sewa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas tidak mengubah Harga Sewa yang
diberikan pada Perjanjian ini.
Pasal 3
HARGA DAN PEMBAYARAN SEWA
1.
Harga Sewa RUKO
adalah sebesar Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah)
dalam waktu 2 tahun.
2.
Pembayaran Pertama
dari Harga Sewa sebesar Rp 40.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
3.
Pelunasan Harga
Sewa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dibayarkan dua bulan
kemudian setelah penandatanganan Perjanjian ini.
4.
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dibayarkan
selama 6 (enam) bulan pada tanggal 5 setiap bulan.
5.
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dibayar secara transfer oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening.
6. Rekening sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 adalah rekening PIHAK PERTAMA dengan ATM Bank BTN Nomor Rekening 33440988.
7. Apabila PIHAK KEDUA Terlambat membayarkan uang sewa sebagaimana pada Pasal 4 kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% dari Harga Sewa setiap keterlambatan per bulan.
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dibayar secara transfer oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening.
6. Rekening sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 adalah rekening PIHAK PERTAMA dengan ATM Bank BTN Nomor Rekening 33440988.
7. Apabila PIHAK KEDUA Terlambat membayarkan uang sewa sebagaimana pada Pasal 4 kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% dari Harga Sewa setiap keterlambatan per bulan.
Pasal 4
BIAYA LAIN-LAIN
Pembayaran uang
sewa pada Perjanjian ini tidak termasuk dengan biaya-biaya lain yang timbul
selama Jangka Waktu Sewa, terkecuali:
a.
Uang Listrik
(PLN)
b.
Uang Keamanan
c.
Uang Retribusi
daerah sekitar
d.
Kerusakan RUKO
akibat PIHAK
KEDUA lalai
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Menyerahkan kunci RUKO pada PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) hari sejak PIHAK KEDUA melakukan Pembayaran Pertama kepada PIHAK PERTAMA.
b. Dilarang untuk menyewakan RUKO kepada pihak ketiga lain baik sebagian maupun seluruhnya, sampai dengan berakhirnya Perjanjian Sewa ini.
a. Menyerahkan kunci RUKO pada PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) hari sejak PIHAK KEDUA melakukan Pembayaran Pertama kepada PIHAK PERTAMA.
b. Dilarang untuk menyewakan RUKO kepada pihak ketiga lain baik sebagian maupun seluruhnya, sampai dengan berakhirnya Perjanjian Sewa ini.
2.
Hak PIHAK PERTAMA:
a. Menerima Pembayaran uang sewa dari PIHAK KEDUA secara tepat waktu sesuai dengan Perjanjian.
b. Pengembalian RUKO saat perjanjian berakhir.
a. Menerima Pembayaran uang sewa dari PIHAK KEDUA secara tepat waktu sesuai dengan Perjanjian.
b. Pengembalian RUKO saat perjanjian berakhir.
3.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Membayar Harga Sewa sesuai dengan Perjanjian.
b. Menjaga RUKO dari segala gangguan yang berdampak kerusakan terhadap RUKO.
c. Mengembalikan RUKO saat perjanjian berakhir.
d. Mengganti biaya perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA.
e. Meminta Persetujuan PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA berniat merenovasi RUKO.
a. Membayar Harga Sewa sesuai dengan Perjanjian.
b. Menjaga RUKO dari segala gangguan yang berdampak kerusakan terhadap RUKO.
c. Mengembalikan RUKO saat perjanjian berakhir.
d. Mengganti biaya perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA.
e. Meminta Persetujuan PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA berniat merenovasi RUKO.
4.
Hak PIHAK KEDUA:
a. Menggunakan RUKO yang telah di sewa
b. Dilindungi dari segala tuntutan hukum yang timbul antara PIHAK PERTAMA dengan Pihak-Pihak yang lain.
a. Menggunakan RUKO yang telah di sewa
b. Dilindungi dari segala tuntutan hukum yang timbul antara PIHAK PERTAMA dengan Pihak-Pihak yang lain.
Pasal 6
KERUSAKAN
1. Selama
perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan
hak sewa sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2.
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak.
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak.
3. Kerusakan pada bangunan akibat bencana alam akan
dibebaskan dari segala ganti rugi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA
Apabila
terjadi keadaan memaksa (Force majeur)
seperti bencan alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek
perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung
jawab masing-masing pihak.
Pasal
8
KELALAIAN
Apabila
PIHAK KEDUA lalai dalam menjalankan peraturan dari pihak berwajib yang
berakibat PIHAK PERTAMA dikenakan
denda atau hukuman,
maka denda atau hukuman tersebut tmenjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
SANKSI
Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PIHAK KEDUA jika melanggar kewajiban-kewajiban yang telah
disepakati di perjanjian dengan PIHAK PERTAMA, berupa:
a.
Peringatan
b.
Pembatalan
perjanjian sewa-menyewa
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini berakhir jika:
a. Masa
berlaku perjanjian tersebut telah berakhir
b. Fajriyah
tidak memperpanjang sewa rukonya
c. Fajriyah
meninggal dunia
d.
Fajriyah melanggar perjanjian yang tidak bisa ditolerir lagi
Fajriyah melanggar perjanjian yang tidak bisa ditolerir lagi
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan telah sepaka
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Malang.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
1.
Perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam salinan yang terpisah dimana setiap
salinan yang ditandatangani dan disampaikan serta dianggap sebagai dokumen
asli, dan seluruh salinan tersebut secara bersama-sama dianggap sebagai satu
kesatuan yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
2.
Perjanjian ini
hanya dapat diubah dan ditambah melalui kesepakatan Para Pihak.
3.
Mengenai segala hal yang belum diatur atau belum cukup diatur pada Perjanjian ini akan dibuat kemudian oleh Para Pihk yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Mengenai segala hal yang belum diatur atau belum cukup diatur pada Perjanjian ini akan dibuat kemudian oleh Para Pihk yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4.
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian inim masing-masing Pihak harus menanggung biaya sendiri dan pajak yang terjadi dalam kaitan Perjanjian ini dan Transaksi diatur dalam Perjanjian ini.
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian inim masing-masing Pihak harus menanggung biaya sendiri dan pajak yang terjadi dalam kaitan Perjanjian ini dan Transaksi diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal
13
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai Rp. 6000 yang
berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dari maulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal
: 13 Desember 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
(JHOZY AMANDA
VANEGO) (FAJRIYAH RAHMAH)
SAKSI PERTAMA SAKSI
KEDUA
(AZHAR DATUK) (RANGGA SURYA A.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar