Rabu, 21 Desember 2016

Praktikum Hukum Perjanjian/ Kontrak (Sewa-Menyewa)

PRAKTIKUM HUKUM KONTRAK




Disusun oleh :
Jhozy Amanda Vanego                                201410110311254
Fajriyah Rahmah Idzdzani Maulania          201410110311348




Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

2016


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Nomor: 16022
Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.    Nama          : WARDOYO PUSPITA
Umur          : 35 Tahun
Pekerjaan    : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat        : Jl. Bunga Gardena No. 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan Lowokwaru
No. KTP     : 12345678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.    Nama          : FAJRIYAH RAHMAH IDZDZANI MAULANIA, S.H., M.H.
Umur          : 30 Tahun
Pekerjaan    : Advokat
Alamat        : Jl. Bogor No. 09 Malang, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan
Lowokwaru
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TUKINEM berdasarkan Surat Kuasa No. 567708 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Disertai dengan adanya saksi-saksi antara kedua belah pihak yaitu:
Nama          : RADEN DESTAYOMA
Umur          : 43 tahun
Alamat        : Jalan Mawar Nomor 90 Malang
Pekerjaan    : Ketua RT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI PERTAMA
Nama          : JHOZY AMANDA VANEGO
Umur          : 32 tahun
Alamat        : Jalan Tulip Nomor 33 Malang
Pekerjaan    : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI KEDUA
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
      a.       Jenis Kendaraan          : MOBIL
b.      Merek / Type               : TOYOTA Kijang Innova
c.       Tahun Pembuatan       : 2011
d.      Nomor Polisi               : N-4321-AF
e.       Nomor BPKB             : 20111110
f.       Nomor Rangka            : TA12345678
g.      Nomor Mesin              : N2011F2011299
h.      Warna                          : Hitam
i.        Kondisi Barang           : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga kendaraan yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).    PIHAK KEDUA melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
(2).   Pelunasan sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak 10 (Sepuluh) kali sampai dengan jatuh tempo tanggal tiga puluh oktober dua ribu tiga belas.
(3).   Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dibayar sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulannya.
(4).   Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dibayar secara transfer oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening.
(5).   Rekening sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) adalah rekening PIHAK PERTAMA dengan ATM Bank BCA Nomor Rekening 10101012.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).   PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah di tandatangani surat perjanjian ini.
(2).   STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah di tandatangani perjanjian ini.
(3).   BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayaran.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
(1).   Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di PIHAK PERTAMA hingga PIHAK PERTAMA menerima keseluruhan uang pembayaran dari PIHAK KEDUA.
(2).   Status kepemilikan akan beralih kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA telah menerima lunas pembayaran dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijual adalah milik sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang memiliki dan sebelum itu belum pernah dijual atau dipindahkan hak, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apapun.

Pasal 7
KERUSAKAN
Sebelum pembelian, jika terjadi kerusakan maka PIHAK PERTAMA harus memperbaiki dahulu atau mengganti KENDARAAN sebelum di berikan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
SANKSI
(1).   Apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat (2), PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
(2).   Denda seperti tersebut pada Ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulan.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh PIHAN PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan telah sepaka memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012


Materai 6000
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


(Wardoyo Puspita)                                          (Fajriyah Rahmah I.M, S.H., M.H.)

SAKSI PERTAMA                                                    SAKSI KEDUA


(Raden Destayoma)                                                    (Jhozy Amanda Vanego)


Nama  : Jhozy Amanda Vanego
NIM    : 201410110311254
POSISI KASUS
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, telah terjadi perjanjian sewa-menyewa ruko (rumah dan toko) 2 lantai antara JHOZY AMANDA VANEGO, umur 32 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat di Perumahan De Green Pavilion Blok E Nomor 5 Malang, No. KTP: 3502161008940001 sebagai pemberi sewa merupakan Pemilik RUKO seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 123/HM/2007 dan Izin Mendirikan Bangunan No. 338 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 76 Malang. Dan FAJRIYAH RAHMAH, umur 29 tahun, pekerjaan Swasta, alamat di Perumahan Bumi Asri Tahap 2 Blok A Nomor 3, No. KTP: 3525055604960002 sebagai penyewa.
Dengan keadaan ruko yang baik, bentuk ruko memanjang, berwara hitam abu-abu, mempunyai 1 pintu bawah, 1 pintu atas, 2 kamar mandi, 1 jendela atas  dan dilengkapi dengan fasilitas berupa listrik sebesar 1200 watt dari PLN dengan nomor kontrak 6526 dan Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Telkom Tel dengan nomor 0413-11223344, serta lingkungan sekitar komplek perumahan tersebut sangat aman dan strategis untuk ditempati.
Perjanjian ini berjangka waktu 2 tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjanjian antara kedua belah pihak. Harga sewa ruko tersebut adalah sebesar Rp 50.000.000,- (enam puluh juta rupiah) selama setahun. Cara membayarnya adalah dengan dicicil selama 6 kali setiap tanggal 5 setiap bulannya, dimana pembayaran pertama atau uang mukanya adalah Rp 40.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jika FAJRIYAH terlambat membayar uang sewa lebih dari tanggal jatuh tempo maka, FAJRIYAH dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari harga uang sewa.
Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada FAJRIYAH jika melanggar kewajiban-kewajiban yang telah disepakatinya adalah berupa :
1.      peringatan
2.      pembatalan perjanjian sewa-menyewa ruko
pemutusan perjanjian sewa-menyewa ini dapat dilakukan oleh JHOZY kepada FAJRIYAH, dengan syarat JHOZY harus memberitahukan pemutusan perjanjian tersebut terlebih dahulu disertai alasannya. Begitupun sebaliknya.
Perjanjian sewa-menyewa ini akan berakhir dengan sendirinya jika :
1.      Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir
2.      Fajriyah tidak memperpanjang sewa rukonya
3.      Fajriyah meninggal dunia
4.      Fajriyah melanggar perjanjian yang tidak bisa ditolerir lagi
Selain itu, perjanjian ini dapat pula berakhir tanpa ada ganti rugi, jika FAJRIYAH melanggar kewajibannya sebagai penyewa. Apabila pemberi sewa mengakhiri perjanjian sewa-menyewa ini sebelum waktunya berakhir, maka ia wajib mengembalikan uang sewa yang telah diberikan sebesar sisa waktu sewa yang belum dijalankannya.
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini disaksikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan serta pihak saksi sebagai adanya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan. RANGGA adalah saksi dari dari pihak FAJRIYAH RAHMAH yang berkerja sebagai Pegawai PNS, umur 32 tahun yang beralamat tinggal di Jalan Mawar No. 68 Malang dan AZHAR adalah saksi dari pihak JHOZY AMANDA VANEGO yang menjadi ketua RT di daerah ruko tersebut, berumur 43 tahun yang beralamat tinggal di Jalan Soekarno Hatta Nomor 33  Malang.


Nama : Fajriyah Rahmah Idzdzani Maulania
NIM    : 201410110311348


SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO
Nomor: 16045


Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, telah terjadi perjanjian sewa-menyewa ruko yang erlokasi di J. Soekarno Hatta dengan penadatanganan surat perjanjian, antara:
1.   
Nama          : JHOZZY AMANDA VANEGO
Umur          : 32 Tahun
Pekerjaan    : Swasta
Alamat        : Perumahan De Green Pavilion E-5, Kecamatan Lowokwaru,

  Tunggulwulung
No. KTP     : 3502161008940001
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.    Nama          : FAJRIYAH RAHMAH
Umur          : 29 Tahun
Pekerjaan    : Swasta
Alamat        : Perumahan Bumi Asri Tahap 2 Blok A Nomor 3
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Disertai dengan adanya saksi-saksi antara kedua belah pihak yaitu:
Nama          : AZHAR DATUK
Umur          : 43 tahun
Alamat        : Jalan Soekarno Hatta Nomor 33 Malang
Pekerjaan    : Ketua RT

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI PERTAMA
Nama          : RANGGA SURYA ANDOKO
Umur          : 32 tahun
Alamat        : Jalan Mawar Nomor 68 Malang
Pekerjaan    : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai SAKSI KEDUA


Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa Rumah Toko antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut:

Pasal 1
OBJEK SEWA
1.      PIHAK PERTAMA merupakan pemilik dari Rumah Toko seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 123/HM/2007 dan Izin Mendirikan Bangunan No. 338 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 76 Malang, yang selanjutnya disebut sebagai “RUKO”.
2.      PIHAK PERTAMA memberi sewa dan menyerahkan kunci RUKO sebagaimana pada ayat 1 kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU SEWA
1.     
Persewaan RUKO ini berlaku untuk 2 (dua) tahun lamanya yang berlaku sejak di tandatanganinya Perjanjian ini.
2.      Perpanjangan Jangka Waktu Sewa RUKO dapat di mohonkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 bulan sebelum masa sewa berakhir.
3.      Perpanjangan Sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas tidak mengubah Harga Sewa yang diberikan pada Perjanjian ini.
Pasal 3
HARGA DAN PEMBAYARAN SEWA
1.      Harga Sewa RUKO adalah sebesar Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah) dalam waktu 2 tahun.
2.      Pembayaran Pertama dari Harga Sewa sebesar Rp 40.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
3.      Pelunasan Harga Sewa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dibayarkan dua  bulan kemudian setelah penandatanganan Perjanjian ini.
4.      Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dibayarkan selama 6 (enam) bulan pada tanggal 5 setiap bulan.
    5.     
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dibayar secara transfer oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening.
6.      Rekening sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 adalah rekening PIHAK PERTAMA dengan ATM Bank BTN Nomor Rekening 33440988.

      7.      Apabila PIHAK KEDUA Terlambat membayarkan uang sewa sebagaimana pada Pasal 4 kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% dari Harga Sewa setiap keterlambatan per bulan.
Pasal 4
BIAYA LAIN-LAIN
Pembayaran uang sewa pada Perjanjian ini tidak termasuk dengan biaya-biaya lain yang timbul selama Jangka Waktu Sewa, terkecuali:
a.       Uang Listrik (PLN)
b.      Uang Keamanan
c.       Uang Retribusi daerah sekitar
d.      Kerusakan RUKO akibat PIHAK KEDUA lalai

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a.       Menyerahkan kunci RUKO pada PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) hari sejak PIHAK KEDUA melakukan Pembayaran Pertama kepada PIHAK PERTAMA.
b.   Dilarang untuk menyewakan RUKO kepada pihak ketiga lain baik sebagian maupun seluruhnya, sampai dengan berakhirnya Perjanjian Sewa ini.
2.      Hak PIHAK PERTAMA:
a.       Menerima Pembayaran uang sewa dari PIHAK KEDUA secara tepat waktu sesuai dengan Perjanjian.
b.      Pengembalian RUKO saat perjanjian berakhir.
3.      Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.       Membayar Harga Sewa sesuai dengan Perjanjian.
b.      Menjaga RUKO dari segala gangguan yang berdampak kerusakan terhadap RUKO.
c.       Mengembalikan RUKO saat perjanjian berakhir.
d.      Mengganti biaya perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA.
e.  Meminta Persetujuan PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA berniat merenovasi RUKO.
4.      Hak PIHAK KEDUA:
a.       Menggunakan RUKO yang telah di sewa
b.      Dilindungi dari segala tuntutan hukum yang timbul antara PIHAK PERTAMA dengan Pihak-Pihak yang lain.
Pasal 6
KERUSAKAN
1.      Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewa sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2.     
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak.
3.      Kerusakan pada bangunan akibat bencana alam akan dibebaskan dari segala ganti rugi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur) seperti bencan alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 8
KELALAIAN
Apabila PIHAK KEDUA lalai dalam menjalankan peraturan dari pihak berwajib yang berakibat PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau hukuman, maka denda atau hukuman tersebut tmenjadi tanggungan PIHAK KEDUA.


Pasal 9
SANKSI
Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PIHAK KEDUA jika melanggar kewajiban-kewajiban yang telah disepakati di perjanjian dengan PIHAK PERTAMA, berupa:
a.       Peringatan
b.      Pembatalan perjanjian sewa-menyewa
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini berakhir jika:
a.       Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir
b.      Fajriyah tidak memperpanjang sewa rukonya
c.       Fajriyah meninggal dunia
d.     
Fajriyah melanggar perjanjian yang tidak bisa ditolerir lagi
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan telah sepaka memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
1.      Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam salinan yang terpisah dimana setiap salinan yang ditandatangani dan disampaikan serta dianggap sebagai dokumen asli, dan seluruh salinan tersebut secara bersama-sama dianggap sebagai satu kesatuan yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
2.      Perjanjian ini hanya dapat diubah dan ditambah melalui kesepakatan Para Pihak.
3.     
Mengenai segala hal yang belum diatur atau belum cukup diatur pada Perjanjian ini akan dibuat kemudian oleh Para Pihk yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4.     
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian inim masing-masing Pihak harus menanggung biaya sendiri dan pajak yang terjadi dalam kaitan Perjanjian ini dan Transaksi diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 13
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai Rp. 6000 yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dari maulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 13 Desember 2016


PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA
                                                                                                 
(JHOZY AMANDA VANEGO)                                           (FAJRIYAH RAHMAH)


SAKSI PERTAMA                                                              SAKSI KEDUA





(AZHAR DATUK)                                                                (RANGGA SURYA A.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar